FGD Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika




Pembahasan Draf Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah mengemuka dalam kegiatan Forum Group Discussion di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sukabumi. Acara yang diselenggarakan pada hari Senin, 05 Desember 2022 dihadiri oleh 30 orang.

Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dalam kata sambutannya memaparkan kegiatan FGD dengan topik bahasan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran pergerakan narkotika di Kota Sukabumi kali ini telah menginjak pada pembahasan akhir.

“ Diskusi pada FGD kali ini difokuskan pada pembahasan draf Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Sukabumi. Peraturan Daerah mengenai hal ini. dalam pelaksanaannya sesuai dengan Rencana Aksi Daerah harus sepenuhnya diketahui oleh masyarakat,” ujar Andri Setiawan Hamami.

Peraturan dan regulasi diterbitkan oleh pemerintah selain merupakan kebijakan yang regulatori, juga harus memerhatikan tujuan, berkaitan erat dengan kebijakan lain secara holistik, dan mengacu pada hukum-hukum yang ada.

“ Pengimplementasian Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika menjadi keharusan. Mengingat beberapa alasan, perubahan sosial yang terjadi di Kota Sukabumi selama beberapa tahun ini telah mengarah pada perubahan gaya hidup masyarakat. Kita juga tidak bisa menutup mata, reklasifikasi wilayah rural menjadi urban tidak dapat dihindarkan dan tentu saja selalu diikuti oleh perubahan gaya hidup,” lanjut Wakil Wali Kota Sukabumi.



Oleh karena itu, perubahan atau reklasifikasi daerah rural menjadi daerah urban jika tidak diantisipasi oleh penerapan regulasi yang tepat sering disertai oleh kemunculan patologi sosial, misalnya penyalahgunaan narkotika. Penerbitan Peraturan Daerah untuk mencegah penyalahgunaan narkotika menjadi agenda penting dan harus secepatnya direalisasikan.

“ Rencana Aksi Daerah dan pengimplementasiannya beberapa waktu yang akan datang harus mengikutsertakan serta melibatkan seluruh unsur. Melakukan kolaborasi dengan rantai lain seperti akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat menjadi salah satu strategi mewujudkan aksi daerah,” pungkas Andri Setiawan Hamami.

Bagi Kepala BNN Sukabumi Margaretha Retno Daru Dewi, kegiatan FGD membahas Rencana Aksi Daerah merupakan amanah dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020.

“ Rencana Aksi Daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika merupakan rencana nasional. Dengan demikian, setiap daerah wajib memiliki peraturan daerah tentang pemberantasan, penyalahgunaan peredaran narkotika “ ungkap Retno.

Retno menuturkan, Badan Narkotika Nasional telah hadir di seluruh daerah, salah satunya untuk mendorong pemerintah daerah merealisasikan P4GN. Upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi bagian penting dalam Rencana Aksi Daerah.



Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Yudi Yustiawan menyebutkan Rencana Aksi Daerah pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan peredarannya telah memiliki dasar hukum dalam pelaksanaanya.

“ Ke depan, kita akan melakukan pembahasan teknis aksi daerah setelah FGD. Dan tahap berikutnya, dilakukan penyempurnaan sebelum dinaikkan ke DPRD. “ kata Yudi.

Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika harus menjadi aksi daerah sebagai ikhtiar untuk mewujudkan amanah bangsa. Penerbitan sejumlah aturan dan regulasi seperti peraturan daerah menjadi hal krusial yang harus segera diimplementasikan penerapannya.

Informasi Lainnya

Berlangganan