Kang Andri dalam Acara Sosialisasi Aplikasi SIAKBA KPU Kota Sukabumi




Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mulai menyosialisasikan aplikasi pendaftaran badan penyelenggara pemilu melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc di Hotel Horison, pada hari Jumat (18/11/2022).

Wakil Wali Kota Sukabumi H. Andri Setiawan Hamami membuka secara resmi kegiatan tersebut. Sosialisasi sebagai bagian penting dari tahapan Pemilu 2024 ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Organisasi Masyarakat, Segmen Perempuan dan Disabilitas.

“ Kegiatan ini merupakan persiapan dalam mengawal pesta demokrasi,” ungkap wakil wali kota.

Lebih lanjut, H. Andri Setiawan Hamami memaparkan, pesta demokrasi di negara ini diwujudkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dengan fungsi utamanya memilih para wakil dan pemimpin yang dikehendaki oleh rakyat.

“ Salah satu hal yang penting dalam penyelenggaraan pemilu yaitu keberadaan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan. Maka dengan adanya pembentukan badan ad hoc ini harus menjadi perhatian kita semua. Pemerintah Kota Sukabumi akan mendorong peran serta dan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi . Hal ini dilakukan untuk membangun demokrasi yang lebih baik dan secara luas untuk membangun bangsa Indonesia lebih baik lagi, “ lanjut Haji Andri Setiawan Hamami.

Peran serta Pemerintah Kota Sukabumi menjelang Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 memperlihatkan keseriusan dalam mendorong demokrasi di negara ini. Sejak satu minggu lalu, Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan perekaman KTP elektronik pemilih mula. Sasaran program Sistem Jemput Bola atau Sijempol Disdukcapil adalah para pelajar SMA/SMK.

Dalam rangka pembentukan badan ad hoc ini maka pemda berkewajiban membantu penyediaan sarana dan prasarana. Termasuk aparatur wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan yang akan mengisi sekretariat PPK dan sekretariat PPS.

Sosialisasi Sebagai Tindak Lanjut Peraturan KPU Nomor 8

Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, acara sosialisasi pembentukan lembaga ad hoc merupakan bentuk tindak lanjut atas dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kehadiran Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA dapat membuka kesempatan dan peluang bagi masyarakat untuk berperan serta menjadi penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024.

Dengan adanya aplikasi tersebut, kata Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami, memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu. Melalui aplikasi tersebut, lanjut dia, pendaftar cukup memasukkan berkas pendaftarannya melalui sistem informasi tersebut secara daring.

" Ya, ini cukup mudah. Adapun balasan akan diberikan dalam waktu 1 kali 24 jam untuk menginformasikan status berkas yang telah dikirim oleh pendaftar melalui aplikasi. Notifikasi akan dikirimkan kepada pendaftar, apakah berkas yang dikirim sudah cukup atau masih ada kekurangan," terangnya.

KPU Kota Sukabumi menargetkan sebanyak mungkin warga Kota Sukabumi bisa mendaftar dan mengikuti seleksi anggota PPK dan PPS. Dengan demikian, peluang untuk mendapatkan penyelenggara terbaik di tingkat kelurahan dan kecamatan menjadi besar.

Informasi Lainnya

Berlangganan