Kang Andri di Acara Rakornas Kebijakan Toponimi




Untuk memperkuat arti penting penyelenggaraan dan pemanfaatan data toponimi dan batas daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022.

Acara yang dihadiri oleh para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Horison, Serpong, Tangerang, Kamis 10 November 2022.

Selain dihadiri oleh para kepala daerah, kementerian dan lembaga terkait turut serta hadir, seperti; kementerian keuangan, kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, kementerian Desa PDTT, kementerian kelautan dan perikanan, Komisi Pemilihan Umum, dan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Wakil Wali Kota Sukabumi H. Andri Setiawan Hamami menghadiri rakornas yang menitikberatkan pada pembahasan revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 145 tahun 2022 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipodan menyebutkan, revisi keputusan menteri ini dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian dan penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan pada setiap tingkatan.

Penyesuaian dan penetapan kode dan data administrasi daerah menjadi hal krusial bagi keberlangsungan daerah-daerah di Indonesia. Misalnya, kode dan data daerah selama beberapa tahun terakhir telah digunakan untuk keperluan berbagai aspek mulai dari perizinan dan berbagai aplikasi pelayanan daring.

Akurasi dan ketepatan kode dan data daerah juga sangat diperlukan bagi penyelenggaraan pemilihan umum. Atas alasan ini, rapat koordinasi nasional kebijakan toponimi juga mengikutsertakan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024.

Data Administrasi Daerah

Wakil Wali Kota Sukabumi H. Andri Setiawan Hamami memberikan pandangan, dalam pemanfaatan kode dan data daerah, Pemerintah Kota Sukabumi tetap berupaya memberikan pelayanan dasar yang akurat kepada masyarakat.

“ Kode dan data administrasi, bagaimanapun harus menjadi basis pemerintah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Misalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara berkala melakukan pemutakhiran data penduduk. Beberapa waktu lalu, data kependudukan ini telah digunakan oleh KPU saat sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu,” ujar H. Andri Setiawan Hamami.

Wakil Wali Kota menegaskan, Rakornas Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah sangat tepat diselenggarakan untuk memupuk pemahaman para pemangku kebijakan. Paling tidak, toponimi dalam arti luas mengenai latar belakang keberadaan suatu daerah harus dikenal oleh warga.

“ Pemahaman ini pada akhirnya akan berlanjut pada kecintaan warga terhadap wilayahnya sendiri,” kata H. Andri Setiawan Hamami.

Informasi Lainnya

Berlangganan