Kang Andri menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Jawa Barat pada hari Senin, 05 November 2018.
Rapat koordinasi yang digagas oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Jawa Barat ini diselenggarakan untuk membahas permasalahan kemiskinan di Jawa Barat.
Komitmen Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi Jawa Barat akan mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui empat hal Utama; regulasi, kebijakan, inovasi, dan implementasi.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 telah menerbitkan regulasi tujuan pembangunan berkelanjutan di mana di dalam memuat sasaran pembangunan nasional dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Di Jawa Barat, Regulasi Penanggulangan Kemiskinan telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017. Percepatan penanggulangan kemiskinan dalam peraturan tersebut dilakukan melalui dua hal penting; penguatan kelembagaan dan penyediaan sistem informasi terintegrasi.
Angka Kemiskinan di Kota Sukabumi
Sumber: BPS Kota Sukabumi |
Angka kemiskinan di Kota Sukabumi berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi pada tahun 2017 mengalami penurutan sebesar 0.2%. Sampai bulan Januari 2018 lalu, kisaran penduduk miskin di Kota Sukabumi sebanyak 8.59% dari jumlah penduduk secara keseluruhan.
Penanggulangan kemiskinan dari pusat hingga daerah diupayakan melalui beberapa tujuan: penurunan angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah, pelestarian lingkungan hidup, penataan infrastruktur, dan pengelolaan tata ruang.
Untuk mewujudkan beberapa hal penting di atas, pembangunan setiap daerah terutama kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat tidak sekadar diproyeksikan untuk memajukan daerah secara sendiri-sendiri, kecuali itu diperlukan kolaborasi antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Merujuk kepada pandangan Kang Emil, kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat harus saling mengisi dan melengkapi, mengedepankan kolaborasi, bukan sekadar ngadu geulis. Sebab tujuan penting dari percepatan pembangunan berkelanjutan adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pilar Percepatan Pembangunan Berkelanjutan
Empat pilar SDG's atau percepatan pembangunan berkelanjutan antara lain; menjaga keberlanjutan kehidupan social masyarakat, menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga kualitas pembangunan lingkungan hidup yang inklusif, dan mewujudkan tata kelola yang mampu meningkatkan kualitas hidup dari generasi ke generasi harus terimplementasi dalam setiap regulasi dan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Tujuan (Goal) Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan memiliki beberapa tujuan antara lain; Tanpa Kemiskinan, Tanpa Kelaparan, Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Berkualitas, Kesetaraan Gender, Air Bersih dan Sanitasi, Layak Energi, Bersih dan Terjangkau ,Pekerjaan Layak - Pertumbuhan Ekonomi Industri, Inovasi, dan Infrastruktur, Berkurangnya Kesenjangan Kota danPermukiman yang Berkelanjutan, Konsumsi & Produksi yang Bertanggung Jawab, Penanganan Perubahan Iklim Ekosistem Lautan Ekosistem Daratan Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.