Sosialisasi Penguatan Jaringan Masyarakat Anti KKN


Bertempat di OP Room Setda Kota Sukabumi, hari Jum’at, 09 November 2018, Kang Andri menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Penguatan Jaringan Masyarakat Anti KKN yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan musuh bersama. Meskipun sudah banyak kasus yang menjerat para kepala daerah atau pejabat negara lainnya dan ditangkap (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun fakta ini tidak membuat efek jera atau semakin berkurangnya kasus korupsi di negara ini.

Persoalan KKN terutama Korupsi, menurut Kang Andri merupakan ‘hal seksi’ yang sering dibahas dan diberitakan oleh media. Hal tersebut disebabkan oleh semakin meningkatnya tren korupsi dari tahun ke tahun  di negara ini. Dengan kata lain, kondisi korupsi di negara ini telah sampai pada kategori kronis.

Kang Andri menghimbau kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi agar dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan anggaran negara benar-benar memerhatikan azas transparansi dan akuntabilitas.

Korupsi tidak sekadar memperkaya diri sendiri karena menggunakan dan menyalahgunakan keuangan negara. Korupsi juga dapat berarti memperkaya orang atau pihak lain.

Menurut Kang Andri, Sosialisasi Penguatan Jaringan Masyarakat anti KKN yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi merupakan upaya penguatan pemahaman kita terhadap definisi korupsi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta bahaya prilaku korup tersebut agar dihindari oleh siapapun.

Resume Materi Sosialisasi

Istilah korupsi berasal dari Bahasa Latin Corruptio atau Corruptus. Bahasa Belanda menyebutnya Corruptie, dari Bahasa Belanda ini kata korupsi selanjutnya digunakan dalam Bahasa Belanda.

Secara harfiah kata korupsi berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Secara yurdis formal, pengertian korupsi diatur di dalam Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001.

Dalam kedua Undang-undang di atas, pengertian korupsi yaitu perbuatan yang merugikan keuangan negara termasuk di dalamnya penggelapan uang negara, pemalsuan dokumen untuk mengalihkan uang negara.

Korupsi terjadi disebabkan oleh kelemahan atau ketiadaan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi. Lebih jauh, menurut Syed Hussein Al-Attas, penyebab perbuatan menyimpang ini adalah tingkat Pendidikan keagamaan dan etika yang rendah.

Beberapa faktor pendorong perbuatan korup antara lain: keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (need), dan dipamerkan (exposures).

Beberapa bentuk tindak pidana korupsi antara lain: tindak pindana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Tindak pidana korupsi kedua yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana jabatan, atau keududukan yang dapat merugikan keuangan negara.


Informasi Lainnya

Berlangganan