Rapat Penataan Kawasan Lapang Merdeka




Hari Senin, 08 Oktober 2018 Wakil Wali Kota Sukabumi memimpin Rapat Koordinasi Penataan Kawasan Lapang Merdeka bersama dinas-dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekejaan Umum, dan Disporapar).

H. Andri Setiawan Hamami memaparkan gambaran umum beberapa permasalahan yang terjadi di sekitar atau Kawasan Lapang Merdeka Kota Sukabumi. Penataan Kawasan Lapang Merdeka benar-benar memerlukan aturan yang mengikat. Kota Sukabumi dapat mengambil pelajaran penataan lingkungan yang telah dilakukan oleh kota-kota lain seperti Bandung dan Surabaya.

Penanganan kebersihan terutama permasalahan sampah tidak hanya dilakukan dengan pemasangan baligho dan ajakan saja, juga harus disikapi oleh ketegasan dalam menegakkan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Daerah mengenai sanksi dan hukuman bagi siapa saja yang mengotori/membuang sampah sembarangan. Hal ini juga harus disertai oleh sikap sigap petugas di lapangan.

Penataan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Lapang Merdeka juga memerlukan solusi yang tepat agar kita tidak memutus rejeki para pedagang dan keberpihakan kepada pedagang harus tercermin.

Koordinasi tiap Dinas Sangat Penting 




Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup memaparkan DLH telah melakukan upaya dalam menertibkan PKL yang berjualan di Kawasan Lapang Merdeka antara lain; melakukan pelarangan berjualan. Posko Gabungan yang menangani atau memiliki tanggung jawab dalam menata kawasan Lapang Merdeka.

Dinas Lingkungan Hidup juga telah melakukan pengecekan dan penataan sampah, membentuk petugas pemungut sampah, dan pembentukan tim gabungan. Penegasan kepada masyarakat terkait permasalahan sampah secara umum pun memang harus ada ketegasan dan penegasan dari kita karena kesadaran masyarakat terhadap kebersihan terutama membuang sampai bukan kepada tempatnya masih dikatakan masih lemah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum menegaskan setiap OPD terutama Dinas Pekerjaan Umum tetap melakukan koordinasi dengan dinas-dinas lainnya seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Disporapar. Dalam waktu dekat, rapat koordinasi akan diselenggarakan antar dinas dan OPD. Focus Group Discussion (FGD) akan dilakukan sebagai bahan input (masukan) perencanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja memaparkan petugas Pol PP sesuai dengan aturan telah ditempatkan di kawasan Lapang Merdeka dari pukul 07.00 – 20.00 WIB. Kasat Pol PP telah memberikan arahan kepada para petugas agar memberikan teguran kepada masyarakat atau siapapun yang melakukan pelanggaran (membuang sampah sembarang dan berdagang di kawasan Lapang Merdeka).

Selain hal tersebut, Dinas Pol PP juga telah menyediakan tempat sampah di kawasan Lapang Merdeka, memberikan contoh bagaimana cara menegus pelaku sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Kendala yang dihadapi oleh Pol PP sebagai petugas yang menertibkan (bagian lapangan) yaitu; Tindak Pidana Ringan bagaimana pun juga penentu keputusan ada di tangan hakim (pengadilan).

Sementara itu, kendala lain yang dihadapi oleh Pemkot Sukabumi terkait penertiban/relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yaitu relokasi harus benar-benar memerhatikan tempat yang representatif. Peraturan tentang penggunaan Lapang Merdeka sesuai dengan Perwal Nomor 04 Tahun 2017 memiliki point-point penting seperti; Lapang Merdeka tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan-kegiatan hiburan, pendirian panggung, baik secara komersil atau non-komersil.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan memaparkan DISHUB akan melakukan persiapan-persiapan terutama pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU), di Taman Urang akan disiapkan lampu tembak khusus. Kecuali itu akan terus-menerus dilakukan koordinasi terkait penanganan parkir di kawasan Lapang Merdeka dengan berbagai pihak baik OPD juga ormas.

Perwakilan dari Disporapar (Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata), Caesar menyebutkan relokasi yang tepat bagi para pedagang di kawasan Lapang Merdeka yaitu dengan membangun kantin.

Rekomendasi Rapat Penataan Kawasan Lapang Merdeka

Beberapa keputusan rapat “Penataan Kawasan Lapang Merdeka” yaitu:


  1. Relokasi lahan untuk para pedagang kaki lima (PKL) di Lapang Merdeka harus segera dikoordinasikan;
  2. Setiap OPD dan dinas terkait yang memiliki peran berhubungan dengan penataan kawasan Lapang Merdeka harus tetap menjalin koordinasi;
  3. Penerapan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) harus benar-benar terealisasi secara persuasive;
  4. Peraturan yang ditegakkan dalam penataan kawasan Lapang Merdeka harus mengikat, tegas, dan dapat membuat efek jera.
  5. Konsentrasi penangan PKL di Lapangan Merdeka selama seratus hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
  6. Perbaikan taman-taman kota, panataan Kawasan Dago (Jl. Ir. H. Juanda), penataan tema-tema taman, akan segera dilakukan oleh DLH.
  7. Surat Edaran terkait pengaktivan kembali Jum’at Bersih harus segera diterbitkan.


Melahirkan Kesadaran di Masyarakat

Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri Setiawan Hamami memberikan kesimpulan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Pemkot Sukabumi terkait penataan kawasan Lapang Merdeka: Pemberian teguran persuasif kepada masyarakat seperti PKL dan penggunana lapang yang membuang sampah sembarangan bukan untuk menghukum mereka melainkan agar warga masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan mereka.

Informasi Lainnya

Tak ada informasi apa pun di sini.
Berlangganan