Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) disosialisasikan oleh KPU Kota Sukabumi pada hari Senin (11/6) di Hotel Sparks Odeon.
H. Andri Setiawan Hamami calon Wakil Walikota Sukabumi dari Paslon Faham menghadiri acara tersebut.
Sosialisasi LPPDK yang disampaikan oleh Dedi Setiadi dan Amin Aminudin berisi himbauan agar penyerahan laporan dana kampanye diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juni 2018.
Tidak dapat dimungkiri, sesuai Peraturan KPU No. 2 Tahun 2018, keterlambatan penyerahan LPPDK dapat dikenai sanksi pembatalan atau diskualifikasi pencalonan.
Tahapan pelaksanaan pelaporan dan audit dana kampanye ini meliputi: Tanggal 24 Juni 2018 penyerahan LPPDK dari Paslon atau Tim Pemenangan kepada KPU. Sehari setelahnya, tanggal 25 Juni 2018, LPPDK akan diserahkan oleh KPU Kota Sukabumi kepada Kantor Akuntan Publik untuk diproses sampai 9 Juli 2018.
Setelah diaudit dan diserahkan dari Kantor Akuntan Publik kepada KPU Kota Sukabumi, tanggal 10 Juli 2018, hasil audit LPPDK akan diserahkan kepada pasangan calon.
Penilaian dari KAP dalam audit LPPDK adalah "patuh" dan "tidak patuh" terhadap aturan-aturan yang ditetapkan selama pelaksanaan tahapan, jadwal, dan program kampanye.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, menegaskan dalam sambutannya, jangan hanya karena LPPDK ada Paslon yang tidak menyerahkan laporan kemudian didiskualifikasi dari pencalonan.
Bagi H. Andri Setiawan Hamami, proses LPPDK ini merupakan hal yang perlu disikapi dan benar-benar dikaji agar laporan dana kampanye benar-benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kang Warsa
Divisi Riset dan Data Faham