Disusun oleh: Tim Ekonomi Kabupaten Sukabumi
http://bumdesa.tk
Nama File
|
Download
|
Draft Kegiatan FGD BUMDes
|
Pendahuluan
Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.Apa itu BUMDes? Istilah BUMDes muncul melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005 dan dirincikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39/2010. BUMDes merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan, dan kegotong-royongan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa.
Sebelum lahirnya kebijakan di atas, inisiatif BUMDes sudah muncul di sejumlah daerah dengan nama yang berbeda-beda, tapi mereka memiliki prinsip dan tujuan yang sama. Ada yang menjalankan bisnis simpan-pinjam (keuangan mikro), ada juga yang menyelenggarakan pelayanan air minum untuk mengatasi kesulitan akses masyarakat terhadap air bersih.
FGD BUMDes
Focus Group Discussion (FGD) BUMDes yang diselenggarakan di Kabupaten Sukabumi pada bulan Desember 2017 membahas beberapa hal terutama pembenahan dalam pengelolaan beberapa BUMDes yang tersebar di beberapa desa antara lain;
Kegiatan
|
Materi
|
Tujuan
|
Lama
Kegiatan
|
Keterangan
|
Penataan kelembagaan
|
Pembahasan legalitas BUMDes yang ada di
Kabupaten Sukabumi
|
Mengoptimalkan Kelembagaan BUMDes agar
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
|
1 (satu) hari
|
|
Penataan SDM
|
Profesionalisme Pengelolaan BUMDes
|
Optimalisasi kapasitas SDM Pengelola
BUMDes
|
1 (satu) hari
|
|
Mapping Potensi Desa
|
Pemetaan Potensi lokal sebagai
penggerak potensi ekonomi desa
|
Peningkatan kesadaran atau inisiatif BUMDes
dalam memahami potensi-potensi yang
dimiliki oleh desa
|
1 (satu) hari
|
|
Konsolidasi dengan Pihak Ketiga
|
Membangun Kemitraan
|
Mewujudkan BUMDes sebagai patron
ekonomi dengan berbagai pihak terkait dalam memajukan ekonomi kerakyatan
|
1 (satu) hari
|
|
Responsivitas Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Secara substansial, UU No 6 tahun 2014 mendorong desa sebagai subjek pembangunan secara emansipatoris untuk pemenuhan pelayanan dasar kepada warga, termasuk menggerakan aset-aset ekonomi lokal. Posisi BUMDes menjadi lembaga yang memunculkan sentra-sentra ekonomi di desa dengan semangat ekonomi kolektif.Pemerintah Kabupaten Sukabumi Belalui Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Pemerintah Desa memiliki peran strategis dalam pengembangan beberapa BUMDes yang telah berdiri dan membangun BUMDes yang belum ada.
Beda BUMDes dengan Lembaga Lain
Apa bedanya BUMDes dengan lembaga ekonomi masyarakat lainnya? Antara BUMDes dan ekonomi pribadi maupun kelompok masyarakat lainnya sebenarnya tidak ada yang perlu dipertentangkan. Semuanya saling melengkapi untuk menggairahkan ekonomi desa. Namun, BUMDes merupakan lembaga yang unik dan khas sepadan dengan keunikan desa.BUMDes merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat. BUMDes merupakan bentuk public and community partnership atau kemitraan antara pemerintah desa sebagai sektor publik dengan masyarakat setempat.
BUMDes lebih inklusif dibanding dengan koperasi, usaha pribadi maupun usaha kelompok masyarakat yang bekerja di ranah desa. Koperasi memang inklusif bagi anggotanya, baik di tingkat desa maupun tingkat yang lebih luas, namun koperasi tetap ekslusif karena hanya untuk anggota.
Ruang Lingkup Usaha BUMDes
Lalu, apa saja ruang usaha yang bisa dilakukan oleh BUMDes? UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 menyebutkan BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, BUMDes dapat menjalankan pelbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Sebagai contoh, BUMDes bisa membentuk unit usaha yang bergerak dalam keuangan mikro dengan mengacu secara hukum pada UU Lembaga Keuangan Mikro maupun UU Otoritas Jasa Keuangan.BUMDes yang bertipe serving. BUMDes semacam ini menjalankan bisnis sosial yang melayani, yaitu melakukan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus juga memperoleh keuntungan finansial dari pelayanan itu. Usaha ini memanfaatkan sumber daya okal dan teknologi tepat guna, seperti usaha air minum desa dan usaha listrik desa.
BUMDes yang bertipe banking. BUMDes ini menjalankan bisnis uang seperti bank desa atau lembaga perkreditan desa. Modalnya berasal dari ADD, PADes, tabungan masyarakat serta dukungan dari pemerintah. Bisnis uang desa ini mengandung bisnis sosial dan bisnis ekonomi. Bisnis sosial artinya bak desa merupakan proteksi sosial terhadap warga desa, terutama kelompok warga yang rentan dan perempuan dari jeratan para rentenir. Bisnis ekonomi artinya bank desa berfungsi untuk mendukung permodalan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku ekonomi di desa.
BUMDes bertipe renting. BUMDes ini menjalankan bisnis penyewaan barang-barang (perangkat pesta, traktor, alat transportasi, ruko, dan lain sebagainya), baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun untuk memperoleh pendapatan desa.
BUMDes bertipe brokering. BUMDes ini berperan sebagai lembaga perantara, seperti jasa pelayanan kepada warga maupun usaha-usaha masyarakat, misalnya jasa pembayaran listri, desa mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat. BUMDes juga bisa membangun jaringan dengan pihak ketiga untuk memasarkan produk-produk lokal secara lebih luas.